Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penguatan kelembagaan Penyuluhan Pertanian kecamatan dan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan dengan: a. pembentukan, penetapan, dan peningkatan kapasitas BPP; dan b. penumbuhan dan pemberdayaan Posluhdes.
Your Correction