Correct Article 10
PERPRES Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Current Text
Penguatan kelembagaan Penyuluhan Pertanian kecamatan dan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan dengan:
a. pembentukan, penetapan, dan peningkatan kapasitas BPP; dan
b. penumbuhan dan pemberdayaan Posluhdes.
Your Correction
