Correct Article 8
PERPRES Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Current Text
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan melalui identifikasi dan analisis laporan terhadap pelaksanaan perencanaan dan kegiatan.
Your Correction
