Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawalan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan melalui pendampingan pelaksanaan kegiatan dalam penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian.
Your Correction