Correct Article 5
PERPRES Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Current Text
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan melalui:
a. penyusunan kebijakan, rencana kegiatan dan pengalokasian anggaran penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian oleh Menteri; dan
b. penyusunan rencana kegiatan dan pengalokasian anggaran penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian oleh provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan sesuai dengan kebijakan Menteri.
Your Correction
