Correct Article 4
PERPRES Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Current Text
(1) Penguatan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan dengan sinergi penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
(2) Sinergi penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian oleh Menteri.
(3) Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan melalui perencanaan, pembinaan, pengawalan dan pengendalian, serta pemantauan dan evaluasi Penyuluhan Pertanian.
Your Correction
