Correct Article 3
PERPRES Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh Satminkal.
(2) Satminkal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai wadah pengelolaan pembinaan dan pengembangan kompetensi Penyuluh.
(3) Fungsi Satminkal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah yang membidangi Penyuluhan Pertanian di Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota.
(4) Dalam hal tidak terdapat Unit Pelaksana Teknis Daerah yang membidangi Penyuluhan Pertanian di Provinsi dan Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), gubernur dan bupati/wali kota wajib MENETAPKAN 1 (satu) Satminkal Penyuluhan Pertanian di Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/kota.
Your Correction
