Correct Article 2
PERPRES Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Current Text
Kebijakan dalam penguatan fungsi Penyuluhan Pertanian dilaksanakan melalui:
a. penguatan hubungan kerja;
b. penguatan kelembagaan Penyuluhan Pertanian kecamatan dan desa;
c. penyediaan dan peningkatan kapasitas ketenagaan Penyuluh;
d. materi Penyuluhan Pertanian;
e. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; dan
f. jaminan ketersediaan prasarana dan sarana.
Your Correction
