Correct Article 1
PERPRES Nomor 35 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
2. Pelaku utama kegiatan Pertanian yang selanjutnya disebut Pelaku Utama adalah petani, pekebun, peternak, beserta keluarga intinya.
3. Pelaku Usaha adalah setiap orang yang melakukan usaha prasarana budi daya Pertanian, sarana budi daya Pertanian, budi daya Pertanian, panen, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik INDONESIA.
4. Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi Pelaku Utama serta Pelaku Usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi
lingkungan hidup.
5. Penyuluh Pertanian adalah perorangan warga negara INDONESIA yang melakukan kegiatan Penyuluhan Pertanian.
6. Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut Penyuluh Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis di bidang Penyuluhan Pertanian.
7. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
8. Penyuluh Swadaya adalah Pelaku Utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi Penyuluh.
9. Penyuluh Swasta adalah Penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam Penyuluhan.
10. Penyuluh adalah Penyuluh Pegawai Negeri Sipil, Penyuluh yang berasal dari PPPK, Penyuluh Swadaya, dan Penyuluh Swasta.
11. Balai Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disingkat BPP adalah tempat pertemuan dan koordinasi antara Penyuluh, Pelaku Utama, dan Pelaku Usaha yang berfungsi untuk menyelenggarakan Penyuluhan Pertanian di kecamatan.
12. Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan yang selanjutnya disebut Posluhdes adalah tempat pertemuan dan koordinasi antara Penyuluh, Pelaku Utama, dan Pelaku Usaha yang berfungsi untuk menyelenggarakan Penyuluhan Pertanian di
desa/kelurahan yang dibentuk dan dikelola oleh Pelaku Utama dan Pelaku Usaha.
13. Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian adalah kegiatan untuk meningkatkan fungsi Penyuluhan Pertanian agar lebih terkoordinasi, terstruktur, dan terukur dalam mendukung program pembangunan Pertanian.
14. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk Pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
15. Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri, cadangan Pangan nasional, dan impor Pangan.
16. Akses Pangan adalah kemampuan masyarakat, rumah tangga, hingga perseorangan untuk memperoleh Pangan dalam memenuhi kecukupan pangannya setiap saat baik dari sisi akses ekonomi, fisik, maupun sosial budaya.
17. Kualitas Konsumsi Pangan adalah kondisi terpenuhinya asupan Pangan dan gizi yang sesuai dengan kebutuhan yang dicerminkan oleh konsumsi Pangan perseorangan atau rumah tangga yang dipengaruhi Ketersediaan Pangan.
18. Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pertanian subsektor tanaman Pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan/atau bidang Pangan.
19. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah satuan administrasi bidang Pertanian yang diselenggarakan oleh pemerintah
daerah.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian.
Your Correction
