Correct Article 24
PERPRES Nomor 35 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Current Text
(1) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
