Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 35 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator. (2) Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana dipimpin oleh Deputi.
Your Correction