Correct Article 5
PERPRES Nomor 35 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Current Text
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian Koordinator;
b. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial;
c. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana;
d. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan;
e. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda;
f. Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga;
g. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama;
h. Staf Ahli Bidang Penguatan Stabilitas Politik dan Pemerintahan;
i. Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Ekonomi;
j. Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Kemaritiman;
k. Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan; dan
l. Staf Ahli Bidang Transformasi Birokrasi.
Your Correction
