Correct Article 44
PERPRES Nomor 35 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Current Text
Penataan organisasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ditetapkan dengan:
a. Peraturan
atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural Eselon I.
b. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural Eselon II ke bawah.
Your Correction
