Correct Article 35
PERPRES Nomor 35 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Current Text
(1) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang
efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(3) Proses bisnis penanganan isu antar Kementerian/ Lembaga diatur oleh Menteri Koordinator.
Your Correction
