Correct Article 10
PERPRES Nomor 35 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Your Correction
