Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 35 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2019 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban MENETAPKAN kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban setelah: a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Your Correction