Correct Article 22
PERPRES Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Current Text
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini:
1. Perjanjian kerja sama Pengelolaan Sampah yang telah dilakukan antara Pemerintah Kota Denpasar, Pemerintah Kabupaten Badung, Pemerintah Kabupaten Gianyar, dan Pemerintah Kabupaten Tabanan sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini tetap berlaku, dan selanjutnya untuk ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian kerja sama mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini.
2. Pengelolaan Sampah di Kota Bandung yang telah dilakukan secara kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Kota Cimahi, Pemerintah Kabupaten Bandung, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Pemerintah Kabupaten Sumedang, dan Pemerintah Kabupaten Garut, yang zdilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat selaku penanggung jawab proyek kerja sama melalui perjanjian kerja sama tetap berlaku dan untuk selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini.
3. Badan Usaha yang telah mendapatkan penetapan sebagai Pengembang PLTSa dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dapat mengajukan permohonan penyesuaian harga kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral paling lambat 1 (satu) bulan sejak Peraturan
ini diundangkan.
4. Penugasan kepada Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Negara yang telah dilakukan dalam rangka percepatan pembangunan PLTSa sebelum berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, tetap berlaku dan selanjutnya untuk mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
