Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Koordinasi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan koordinasi percepatan pembangunan PLTSa kepada PRESIDEN secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction