Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERPRES Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan tanah untuk pembangunan PLTSa oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau Badan Usaha dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. (2) Pelaksanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Your Correction