Correct Article 15
PERPRES Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Current Text
(1) Pendanaan yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 digunakan untuk bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah kepada pemerintah daerah.
(2) Besarnya bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per ton Sampah.
(3) Alokasi anggaran untuk bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diusulkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
