Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PT PLN (Persero) wajib menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik dalam jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) hari kerja setelah surat penugasan pembelian tenaga listrik dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) diterima.
Your Correction