Correct Article 12
PERPRES Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Current Text
Hasil penjualan listrik kepada PT PLN (Persero) merupakan hak dari Pengembang PLTSa.
Your Correction
