Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelola Sampah dan Pengembang PLTSa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) wajib memenuhi perizinan di bidang lingkungan hidup dan perizinan di bidang usaha penyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Pengelola Sampah dan Pengembang PLTSa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diberikan kemudahan penerbitan izin prinsip pembangunan/konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, menteri serta kepala lembaga lainnya, dan pemerintah daerah terkait sesuai dengan kewenangannya memberikan dukungan perizinan dan nonperizinan serta penyederhanaannya yang diperlukan Pengelola Sampah dan Pengembang PLTSa. (4) Perizinan dan nonperizinan kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Your Correction