Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka penugasan atau kompetisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1): a. menyusun pra studi kelayakan pembangunan PLTSa yang meliputi studi aspek hukum, kelembagaan, pendanaan, sosial budaya, dan teknologi, paling sedikit memuat: 1. jumlah Sampah per hari; 2. komposisi Sampah: ultimate, proximate, abu, dan logam berat; 3. kondisi dan ketersediaan lahan; 4. kondisi dan persyaratan khusus yang diperlukan; 5. ketersediaan air dan sumber air; 6. penyelesaian dan/atau pengolahan residu; dan 7. jadwal pelaksanaan proyek; b. memastikan ketersediaan Sampah dengan kapasitas minimal keekonomian PLTSa sesuai dengan hasil pra studi kelayakan; c. memastikan metode pengolahan Sampah sesuai dengan kebijakan dan strategi Pengelolaan Sampah daerah provinsi/kabupaten/kota serta rencana induk dan studi kelayakan Pengelolaan Sampah daerah provinsi/kabupaten/kota; dan d. memastikan ketersediaan lokasi pembangunan PLTSa dalam rencana tata ruang wilayah daerah provinsi/kabupaten/kota. (2) Dalam menyusun pra studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pemerintah daerah dapat menggunakan jasa konsultan.
Your Correction