Correct Article 7
PERPRES Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Current Text
(1) Badan Usaha Milik Daerah yang ditugaskan atau Badan Usaha yang ditetapkan dari hasil kompetisi Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dapat bekerja sama dengan:
a. Badan Usaha lainnya; dan/atau
b. pemerintah daerah kabupaten/kota di sekitar lokasi pembangunan PLTSa.
(2) Gubernur atau wali kota MENETAPKAN Badan Usaha Milik Daerah yang ditugaskan atau Badan Usaha yang ditetapkan dari hasil kompetisi Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sebagai Pengelola Sampah dan Pengembang PLTSa.
Your Correction
