Correct Article 6
PERPRES Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Current Text
(1) Percepatan pembangunan PLTSa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), gubernur atau wali kota dapat:
a. menugaskan Badan Usaha Milik Daerah; atau
b. melakukan kompetisi Badan Usaha.
(2) Ketentuan mengenai penugasan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan badan usaha milik daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetisi Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah atau ketentuan kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
(4) Dalam hal tidak ada Badan Usaha yang berminat atau tidak lulus seleksi dan tidak ada Badan Usaha Milik Daerah yang mampu untuk ditugaskan melaksanakan pembangunan dan pengelolaan PLTSa, percepatan pembangunan PLTSa dapat dilakukan melalui penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atas usulan gubernur atau wali kota.
(5) Penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah dibahas dan diputuskan dalam rapat Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN ini.
(6) Penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dilakukan setelah gubernur atau wali kota:
a. mempunyai pra studi kelayakan;
b. menyampaikan komitmen pengalokasian anggaran untuk biaya pengangkutan dan Biaya
Layanan Pengolahan Sampah di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
c. menyediakan lahan.
Your Correction
