Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota secara sendiri atau bersama-sama dapat bermitra dengan Pengelola Sampah dalam penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk perjanjian antara pemerintah daerah kabupaten/kota dan badan usaha yang bersangkutan. (3) Tata cara pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction