Correct Article 4
PERPRES Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Current Text
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) dapat dilakukan dengan pemerintah daerah provinsi sepanjang Pengelolaan Sampah menggunakan aset provinsi.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perjanjian kerja sama.
Your Correction
