Correct Article 2
PERPRES Nomor 35 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Current Text
(1) Pengelolaan Sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, dan untuk mengurangi volume Sampah secara signifikan demi kebersihan dan keindahan kota serta menjadikan Sampah sebagai sumber daya.
(2) Pengelolaan Sampah dilakukan secara terintegrasi dari hulu ke hilir melalui pengurangan Sampah dan penanganan Sampah.
(3) Pengelolaan Sampah menjadi sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan untuk mendapatkan nilai tambah Sampah menjadi energi listrik.
Your Correction
