Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 35 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan ini diatur oleh Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction