Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERPRES Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dipimpin oleh Kepala Badan.
Your Correction