Correct Article 26
PERPRES Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KESEHATAN
Current Text
(1) Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dipimpin oleh Kepala Badan.
Your Correction
