Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERPRES Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Kesehatan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction