Correct Article 32
PERPRES Nomor 35 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN KESEHATAN
Current Text
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Kesehatan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
Your Correction
