Correct Article 3
PERPRES Nomor 35 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2013 tentang HONORARIUM KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, baik secara bersama-sama maupun sendiri- sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Your Correction
