Correct Article 12
PERPRES Nomor 35 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Current Text
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA dinaikkan pangkatnya setiap kali secara reguler oleh instansi induknya setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
