Correct Article 11
PERPRES Nomor 35 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Current Text
(1) Keanggotaan Konsil Kedokteran INDONESIA diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
(2) Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 5 (lima) tahun sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
