Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 35 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA sebelum memangku jabatan wajib mengucapkan sumpah/janji, menurut agamanya di hadapan PRESIDEN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction