Correct Article 9
PERPRES Nomor 35 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Current Text
PRESIDEN memilih dan mengangkat Calon Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA sebagai Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
