Correct Article 8
PERPRES Nomor 35 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Current Text
(1) Menteri mengusulkan sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah setiap unsur Keanggotaan Konsil Kedokteran INDONESIA kepada PRESIDEN paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa bakti Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA periode berjalan berakhir.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan keterangan bahwa Calon Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan data diri Calon Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA yang bersangkutan.
Your Correction
