Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 35 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Usulan Calon Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan secara tertulis kepada Menteri disertai dengan keterangan mengenai : a. data diri yang bersangkutan; b. surat pernyataan kesediaan menjadi Calon Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA; c. surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA; d. keterangan lainnya yang berkenaan dengan persyaratan Calon Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA.
Your Correction