Correct Article 6
PERPRES Nomor 35 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Current Text
Usulan Calon Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan secara tertulis kepada Menteri disertai dengan keterangan mengenai :
a. data diri yang bersangkutan;
b. surat pernyataan kesediaan menjadi Calon Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA;
c. surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA;
d. keterangan lainnya yang berkenaan dengan persyaratan Calon Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA.
Your Correction
