Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 35 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Calon Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA diusulkan oleh masing-masing pimpinan dari setiap unsur yang diwakili sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah setiap unsur Keanggotaan Konsil Kedokteran INDONESIA kepada Menteri. (2) Calon Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA yang berasal dari unsur tokoh masyarakat diusulkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA periode berjalan kepada Menteri.
Your Correction