Correct Article 4
PERPRES Nomor 35 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Current Text
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Konsil Kedokteran INDONESIA, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. warga negara Republik INDONESIA;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
d. berkelakuan baik;
e. berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada waktu menjadi anggota Konsil Kedokteran INDONESIA;
f. pernah melakukan praktik kedokteran paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi, kecuali untuk wakil dari unsur masyarakat;
g. cakap, jujur, memiliki moral, etika dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik; dan
h. melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi anggota Konsil Kedokteran INDONESIA.
(2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagai mana dimaksud pada ayat (1), untuk dapat diangkat sebagai Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA, Calon Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA yang berasal dari unsur tokoh masyarakat juga harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. mempunyai komitmen yang tinggi untuk kepentingan pasien;
b. berwawasan nasional;
c. memahami masalah kesehatan; dan
d. bukan dokter atau dokter gigi.
Your Correction
