Correct Article 18
PERPRES Nomor 35 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Current Text
(1) Untuk mengisi kekosongan Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA yang diberhentikan karena alasan selain berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, PRESIDEN dapat mengangkat Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA Pengganti atas usul Menteri.
(2) Masa jabatan Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA Pengganti adalah sisa masa jabatan Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA yang digantikannya.
(3) Pengangkatan Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA Pengganti tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Calon Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA INDONESIA Pengganti harus berasal dari unsur yang sama dengan Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA yang digantikan.
Your Correction
