Correct Article 21
PERPRES Nomor 35 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Current Text
(1) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini, Menteri mengusulkan Calon Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah setiap unsur Keanggotaan Konsil Kedokteran INDONESIA kepada PRESIDEN untuk periode 2008-2013.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Your Correction
