Correct Article 20
PERPRES Nomor 35 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Current Text
(1) Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, masa jabatan Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA periode 2005-2008 diperpanjang sampai dengan diangkatnya Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA periode 2008-2013 berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
(2) Selama perpanjangan masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Konsil Kedokteran INDONESIA sudah harus MENETAPKAN dan mengusulkan kepada Menteri, calon Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA periode 2008-2013 yang berasal dari unsur Tokoh Masyarakat paling lambat 1 (satu) bulan sejak masa perpanjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
