Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERPRES Nomor 35 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, masa jabatan Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA periode 2005-2008 diperpanjang sampai dengan diangkatnya Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA periode 2008-2013 berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini. (2) Selama perpanjangan masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Konsil Kedokteran INDONESIA sudah harus MENETAPKAN dan mengusulkan kepada Menteri, calon Anggota Konsil Kedokteran INDONESIA periode 2008-2013 yang berasal dari unsur Tokoh Masyarakat paling lambat 1 (satu) bulan sejak masa perpanjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction