Correct Article 4
PERPRES Nomor 35 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
Current Text
(1) Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai tanggal pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, kepadanya hanya diberikan selisih kekurangan besarnya tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan.
Pasal 5 ...
Your Correction
