Correct Article 3
PERPRES Nomor 35 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
Current Text
Besarnya tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
