Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 35 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PATEN DAN PEMERIKSA MEREK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek, diberikan tunjangan Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek setiap bulan.
Your Correction