Correct Article 7
PERPRES Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Current Text
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Kemcnterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan scbagai pegawai; dan
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau ctalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Your Correction
