Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diberikan tunjangan kinerja sebesar l5Oo/o (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (21 Tunjangan kinerja bagi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini berlaku.
Your Correction