Correct Article 4
PERPRES Nomor 34 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Current Text
Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini berlaku.
Your Correction
